Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai bulan Desember 2024. Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan biaya produksi dan layanan yang semakin meningkat. Meskipun kenaikan biaya ini mungkin akan memberatkan bagi sebagian masyarakat, namun pemerintah berharap bahwa hal ini akan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para pemohon paspor.
Berikut adalah rincian kenaikan biaya pembuatan paspor yang akan berlaku mulai Desember 2024:
1. Paspor biasa (24 halaman): dari Rp 200.000 menjadi Rp 300.000
2. Paspor biasa (48 halaman): dari Rp 350.000 menjadi Rp 500.000
3. Paspor elektronik (e-passport): dari Rp 600.000 menjadi Rp 800.000
Kenaikan biaya ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru, namun juga untuk perpanjangan paspor. Para pemohon yang ingin memperpanjang paspor mereka juga akan dikenakan biaya yang baru sesuai dengan kategori paspor yang mereka pilih.
Meskipun kenaikan biaya ini cukup signifikan, namun pemerintah menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan keamanan dalam pembuatan paspor. Dengan kenaikan biaya ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan dalam pelayanan paspor, termasuk dalam hal kecepatan proses pembuatan dan keakuratan data.
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor mereka, sebaiknya mempersiapkan diri dengan mengikuti perkembangan biaya tersebut. Pastikan untuk menyiapkan dana yang cukup sesuai dengan kenaikan biaya yang berlaku, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan pelayanan pembuatan paspor di Indonesia dapat semakin meningkat dan memberikan kepuasan bagi para pemohon. Jadi, jangan lupa untuk memperhatikan rincian biaya tersebut jika anda berencana untuk membuat atau memperpanjang paspor anda mulai bulan Desember 2024 mendatang.