Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI
Kepiting adalah salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Dari kepiting goreng, kepiting saus tiram, hingga kepiting soka, masyarakat Indonesia gemar mengkonsumsi hidangan yang satu ini. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah kepiting termasuk makanan yang halal atau haram?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk makanan yang halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Hal ini dikarenakan kepiting adalah salah satu jenis hewan laut yang tidak memiliki darah panas dan tidak bersifat membusuk. Sehingga, kepiting dianggap halal untuk dimakan.
Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa cara memasak kepiting harus dilakukan dengan benar dan bersih. Karena jika kepiting dimasak dengan cara yang tidak benar atau menggunakan bahan-bahan yang tidak halal, maka kepiting tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kehalalan makanan yang kita konsumsi. Karena makanan yang halal akan memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh dan jiwa kita. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperhatikan sertifikasi halal dan cara memasak yang benar saat mengonsumsi kepiting atau makanan lainnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepiting termasuk makanan yang halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Selama kepiting tersebut dimasak dengan cara yang benar dan bersih, serta memiliki sertifikasi halal yang sah, maka tidak ada masalah dalam mengonsumsi hidangan yang satu ini. Jadi, jangan ragu lagi untuk menikmati hidangan kepiting favorit Anda!