PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran yang terjadi akibat pandemi COVID-19. Namun, kebijakan ini juga perlu memperhatikan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Dampak dari kebijakan PPN 12 persen ini sangat besar bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para pekerja. Peningkatan PPN dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan para pekerja dalam menerapkan kebijakan PPN ini. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memberikan kompensasi atau insentif kepada para pekerja yang terdampak oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan para pekerja yang sudah terdampak akibat pandemi COVID-19.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan sektor informal yang banyak dihuni oleh para pekerja. Kenaikan PPN dapat berdampak lebih besar bagi para pekerja di sektor informal, yang mungkin tidak memiliki akses yang sama dengan pekerja formal dalam mendapatkan kompensasi atau insentif dari pemerintah. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi para pekerja di sektor informal agar tidak terlalu terbebani oleh kebijakan PPN ini.
Dalam mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen ini, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek perlindungan sosial bagi para pekerja. Perlindungan sosial seperti jaminan sosial, program bantuan sosial, dan lain sebagainya perlu ditingkatkan untuk melindungi para pekerja dari dampak negatif kebijakan PPN ini.
Dengan memperhatikan kesejahteraan para pekerja, pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kebijakan PPN 12 persen ini perlu diimplementasikan dengan bijaksana dan memperhatikan kepentingan para pekerja agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial yang lebih besar di masyarakat.