
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan larangan bagi dokter influencer untuk mempromosikan produknya di media sosial. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dari promosi produk kesehatan yang tidak terbukti keamanannya.
Dokter influencer adalah sebutan bagi para dokter yang memiliki pengikut yang banyak di media sosial dan seringkali menggunakan platform tersebut untuk mempromosikan produk-produk kesehatan. Mereka seringkali menawarkan berbagai produk mulai dari suplemen kesehatan hingga produk perawatan kecantikan.
Namun, BPOM menilai bahwa promosi produk oleh dokter influencer bisa menimbulkan risiko bagi konsumen. Ada kemungkinan bahwa produk yang dipromosikan tidak memiliki izin dari BPOM atau bahkan bisa berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Sebagai regulator di bidang obat dan makanan, BPOM memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman. Oleh karena itu, larangan ini dianggap sebagai langkah yang penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.
Meskipun demikian, larangan ini tidak berarti bahwa dokter influencer dilarang untuk berbagi informasi kesehatan di media sosial. Mereka tetap bisa memberikan edukasi tentang kesehatan kepada pengikutnya, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh mempromosikan produk secara langsung.
Sebagai konsumen, kita juga perlu lebih bijak dalam menerima informasi tentang produk kesehatan di media sosial. Sebaiknya selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli produk kesehatan yang dipromosikan oleh dokter influencer.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran akan pentingnya menggunakan produk kesehatan yang aman dan terbukti efektif. Selain itu, dokter influencer juga diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam memberikan informasi tentang kesehatan kepada masyarakat.